SISTEM ZONASI PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, ADILKAH BAGI SISWA?

Oleh: Abdul Rohman


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah negeri di Indonesia telah menerapkan system zonasi sejak tahun pelajaran 2018/2019. Beberapa bulan lagi, Sekolah-sekolah Negeri, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2022/2023 melalui system zonasi, suatu system penerimaan peserta didik baru yang mendasarkan pada zona tempat tinggal. Madrasah (lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama) dan sekolah-sekolah swasta tidak/belum menerapkan system tersebut.

Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB dilaksanakan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 51 Tahun 2018, lalu diperbarui menjadi Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, kemudian diperbarui lagi dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Secara garis besar, di dalam peraturan tersebut diatur bahwa system penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat pola, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Penerimaan siswa melalui jalur zonasi, jenjang SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, jenjang SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jenjang SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. Melalui jalur afirmasi, penerimaan siswa paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur prestasi, implementasinya diatur oleh pemerintah daerah, akan tetapi jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD (pasal 12).

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk sekolah SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang detailnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 15).

Perdebatan terjadi secara intensif sejak awal mulai diberlakukan peraturan PPDB baru tersebut, bahkan sampai sekarang. Pro dan kontra terjadi di kalangan para ahli, praktisi, maupun masyarakat luas. Keberatan, kritik, komplain, protes dari berbagai elemen masih banyak bermunculan, misalnya: sejumlah orang tua murid di DKI Jakarta melakukan unjuk rasa atas pelaksanaan kebijakan system zonasi dalam PPDB (BBC News, 2021). PPDB ini dibilang sebagai kebijakan yang kurang bagus dan pelaksanaannya juga kurang baik, maka ia perlu ditinjau ulang, apalagi untuk jenjang SMA kebijakan system zonasi dalam PPDB sangat merugikan siswa, sebab beberapa perguruan tinggi berkualitas bagus selalu memberikan jalur khusus kepada lulusan SMA melalui jalur prestasi, hal ini tentunya diterimanya anak di SMA yang berkualitas menjadi penting. Ditambah beberapa penuturan bahwa system zonasi juga berdampak buruk pada guru (Wulandari, 2021).

Kebijakan sistem zonasi ini diterapkan dengan tujuan baik, yakni supaya terjadi pemerataan kualitas pendidikan. Maulani Mega Hapsari, Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMP Kemendikbud (2021), menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan nantinya tidak ada lagi “sekolah favorit” dengan siswa yang mbludak dan “sekolah non-favorit” yang tidak ada siswanya. Semua sekolah nanti akan dibuat sama kualitasnya, sehingga nantinya anak-anak akan memperoleh pelayanan pendidikan berkualitas di sekolah-sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal.

 

 Perbedaan-perbedaan Individual.

Secara psikologis, setiap anak memiliki perbedaan-perbedan individu (individual differencence). Ada siswa yang belajarnya cepat, ada yang lambat. Kecerdasan setiap anak tidak sama. Gardner (1983) dengan teori multiple intelligence menjelaskan bahwa seseorang bisa berbeda kecerdasannya dalam: kecerdasan spasial, kecerdasan linguistic, kecerdasan interpersonal, kercerdasan intrapersonal, kecerdasan musical, kecerdasan naturalis, kecerdasan kinestetik, kecerdasan logis-matematis. Anak juga memiliki perbedaan dalam hal cara belajar (learning style). Ada anak yang belajarnya tipe visual, tipe auditory, tipe verbal, tipe physical, tipe kinesthetic, tipe social, tie solitary, tipe logical (Neil Fleming, 2020).

Secara psiko-pedagogis, perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh anak perlu mendapatkan perhatian yang baik oleh sekolah, guru, atau orang tua agar hasil belajar bisa tercapai secara optimal. Sebagai analogi, ibarat makan, anak perlu mendapat “menu” makanan yang pas sesuai minatnya, agar “nafsu makan” bisa terjaga secara baik. Kalau ini bisa dilakukan, potensi yang dimiliki oleh anak bisa berkembang secara baik dan wajar. Bila tidak, hal ini bisa menghambat perkembangan anak. Memang sekolah tidak harus menyelenggarakan pendidikan secara individual, akan tetapi paling tidak, segi-segi perbedaan itu bisa terlayani secara baik. Kalau tidak, hal itu bisa dianggap sebagai “ketidakadilan” bagi siswa, terutama siswa-siswa pandai dan cerdas (gifted) yang tidak bisa bersekolah di lembaga yang berkualitas dikarenakan berada di luar zona. Lagi pula, bukankah perbedaan itu juga merupakan sesuatu yang “kodrati”. Kalau demikian, menyamaratakan semua sekolah bertentangan dengan sifat kodratiyah perbedaan.

Faktanya, kualitas pelayanan pendidikan tidak sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya di Indonesia ini. Ada sekolah yang sudah mampu menyediakan pelayanan pendidikan secara baik dan terstandarkan, akan tetapi sebaliknya banyak sekolah yang belum bisa menyelenggarakannya secara baik. Bahkan, beberapa hal ditemukan gap yang jauh antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Maka wajar bila Tambunan (2021) mengatakan bahwa sistem zonasi tidak tepat diterapkan di banyak kota di Indonesia karena kondisi penyebaran masyarakat, sistem sosial, dan infrastruktur pendidikan/penunjang yang sangat beragam.

 

Agenda Mendesak

Beberapa langkah-langkah mendesak yang perlu dilakukan, bila system zonasi bisa berhasil secara lebih baik, yaitu: pertama, kualitas sekolah mesti dibuat merata. Sekolah yang terstandarkan menjadi keniscayaan. Dalam perspektif Standar Nasional Pendidikan (SNP), sekolah yang terstandarkan adalah sekolah yang memenuhi delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar proses, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar  biaya, standar pengelolaan, standar lulusan, standar evaluasi, standar sarana dan prasarana.

Kedua, Budaya mutu sekolah menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar. Budaya sekolah menjadi prasyarat (sine qua non) bagi terselenggaranya proses pendidikan yang bermutu. Proses pendidikan bermutu menjadi wasilah bagi terwujudnya siswa yang bermutu. Kualitas ini tidak hanya pada aspek kognitif (cerdas), dan psikomotorik (trampil), akan tetapi juga pada aspek afektif (berakhlak). Namun, dari semua ini factor yang paling penting adalah ketiga, peningkatan kualitas SDM. Riset Zaenudin dkk (2020) menunjukkan bahwa SDM yang qualified (terutama guru dan kepala sekolah) menjadi kunci terciptanya sekolah yang bermutu dan berbudaya mutu. Wallahu a’lam bi al-shawab.


Atau baca di link: https://www.suaramerdeka.com/opini/pr-041723808/Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru, Adilkah bagi Siswa? - Suara MerdekaKamis, 21 November 2021

 

Konfercab NU Kota Semarang di Masa Pandemi Covid-19, Panitia Menerapkan Sistem Blended dalam Pelaksanaannya

Konferensi Cabang NU Kota Semarang Tahun 2021 yang akan berlangsung pada Hari Jumat, 30 Juli 2021 nanti akan dilaksanakan secara blended, menggunakan sistem offline (luring)  dan online (daring) secara bersamaan. Hal ini mengingat Konfercab yang harus dilaksanakan dikarenakan masa khidmat kepengurusan yang akan berakhir pada tanggla 30 Juli 2021, dan ini masih  berada di masa pandemi covid-19 dan berlakunya kebijakan PPKM dari pemerintah. Demikian disampaikan oleh Dr. H. Abdul Rohman, M.Ag selaku Ketua Panitia Konfercab.

Abdul Rohman menyampaikan bahwa kepanitian ini melaksanakan amanat rapat pleno Pengurus NU Kota Semarang pada Hari Jumat, 25 Juni 2021 yang memutuskan bahwa konferensi akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2021 dengan pertimbangan masa khidmat kepengurusan NU 2016-2021 akan habis pada tanggal 30 Juli 2021. Karenanya, berdasarkan keputusan rapat tersebut, panitia melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Semarang terhadap rencana pelaksanaan konferensi tersebut, dan mendapatkan “lampu hujau” terhadap hal tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Rohman menjelaskan bahwa pelaksanaan blended ini juga diberlakukan pada kegiatan-kegiatan pra-konferensi, yakni focused Group Discussion (FGD) Program Kerja, Rekomendasi, dan Bahsul Masail. Dua kegiatan ini dilaksanakan secara terpisah. FGD dilaksanakan pada Hari Sabtu, 24 Juli 2021 di mana secara offline (luring) diikuti oleh Ketua Tanfdziyah MWC NU se-Kota Semarang yang berjumlah 16 orang, dan secara online diikuti secara terbuka oleh seluruh Pengurus NU se-Kota Semarang mulai dari Pengurus Cabang NU Kota Semarang, Pengurus MWC NU se-Kota Semarang, dan semua Pengurus Ranting, Anak Ranting se-Kota Semarang. Sedangkan untuk kegiatan Bahsul Masail akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. Secara offline, bahsul masail akan diikuti secara terbatas oleh para Kiayi dan Masyayikh di bawah koordinasi Lembaga Bahsul Masail PCNU Kota Semarang, bertempat yang awalnya di Pondok Pesantren Al-Itqon Bugen Tlogosari Wetan Pedurungan Kota Semarang akhirnya berubah di Kantor NU Kota Semarang Jl. Puspogiwang I No 34 Semarang. Sedangkan secara online terbuka untuk semua Pengurus NU se-Kota Semarang, mulai dari Pengurus Cabang, MWC, Ranting dan Anak Ranting.

Abdul Rohman, yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Semarang ini, menyatakan bahwa sistem blended ini ditempuh supaya kegiatan bisa dilaksanakan secara lancar di satu sisi, dan di sisi yang lain, protokol kesehatan bisa diterapkan secara baik. Konferensi yang nanti akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Roudlotus Saidiyah Kalialang Sukorejo Gunung Pati Kota Semarang pada Hari Jumat, 30 Juli 2021, ini akan diikuti oleh 34 orang terdiri dari Rois Syuriah dan Ketua Tanfdziyah dari PCNU Kota Semarang dan MWC se-Kota Semarang, peserta diharuskan melakukan swab-antigen sebelum hadir di lokasi kegiatan. Fasilitas online melalui media zoom meeting akan disediakan kepada Pengurus-pengurus NU mulai dari Cabang, MWC, Ranting, Anak Ranting, dan juga stake holders lainnya, seperti peninjau, dan lainnya untuk bergabung dalam proses Konferensi. Swab antigen ini juga diberlakukan kepada panitia (secara terbatas) yang ikut hadir untuk membantu pelaksanaan konferensi.

Sebenarnya model blended ini sudah terbiasa dilakukan di dunia pendidikan, apalagi pembelajaran pada masa pandemi covid-19 ini mangharuskan lembaga-lembaga pendidikan menyelenggarakannya secara daring (online), karena pertemuan tatap muka tidak bisa dilaksakan. Sebagai organisasi sosial keagamaan, apalagi Nahdlatul Ulama sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini, juga harus mulai membiasakan ini penggunaan IT dalam kehidupan sehari-hari, dikarenakan hal ini sulit dihindari. Sebagai contoh, saya sudah dua tahun sejak adanya covid-19 ini melakukan pembelajaran dengan mahasiswa dengan online  mulai dari berbagai media: zoom meeting, google classroom, google meet, e-learning walisongo, dan lain-lain. Demikian penjelasan Abdul Rohman yang juga Dosen pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang.

Independensi Panitia.

Panitia yang mendapat amanat hasil rapat pleno, akan selalu menjaga independensi dan netralitas dalam proses konferensi. Panitia akan bekerja sesuai dengan AD ART, keputusan-keputusan rapat pleno PCNU, dan berbagai rapat lain di kepanitian yang mengacu pada aturan sebelumnya. Panitia memberikan ruang, kesempatan, akses semua kader NU Kota Semarang untuk maju sebagai kondidat Ketua Tanfidziyah maupun Rais Syuriah PCNU Kota Semarang untuk masa khidmat 2021-2026. Konferensi adalah mejlis permusyawaratan tertinggi pada level PCNU yang merupakan forum untuk pertanggungjawaban kepengurusan khidmat 5 tahun sebelumnya, dan akan memilih kepengurusan untuk 5 tahun yang akan datang. Panitia hanya memfasilitasi peserta konferensi supaya kegiatan nanti bisa berjalan secara baik.

 

Bahsul Masail.

Pengurus Cabang NU Kota Semarang yang akan menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) pada Hari Jumat, 30 Juli 2021 di Pondok Pesantren Roudolutus Saidiyah Kalialang Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang dalam rangkaian acaranya setelah mengadakan kegiatan pra-Konferensi berupa Bahsul Masail di Kantor PCNU Jalan Puspogiwang I nomor 47 Semarang secara blended (offline dan online) pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. Demikian kata Dr. H. Abdul Rohman, M.Ag selaku ketua panitia.

Lebih lanjut, Abdul Rohman yang juga Wakil Ketua Tanfdziyah PCNU Kota Semarang dan Dosen UIN Walisongo menjelaskan bahwa Bahtsul Masail dalam konteks ini memiliki posisi penting. Hal ini dikarenakan: pertama, dalam konteks penyelenggaraan konferensi, Bahsul Masail merupakan amanat AD-ART NU yang harus dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan konferensi, disamping penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, merumuskan pokok-pokok program kerja lima tahun, merumuskan rekomendasi organisasi, pemilihan ahlul halli wal aqdi, dan pemilihan ketua pengurus cabang (ART NU pasal 97). Kedua, bahsul masail merupakan bentuk respon/jawaban Islam (dalam hal ini Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi sosial dan keagamaan terbesar di Indonesia ini) terhadap problem-problem sosial keagamaan. Problematika selalu bermunculan dalam kehidupan seiring dengan kehidupan manusia, padahal teks-teks keagamaan yang berupa al-Quran dan Hadits Nabi sudah berhenti. Sementara itu persoalan yang muncul tidak selalu ada dalil eksplisit baik al-Quran maupun al-Hadits, bahkan kalaupun ada dalil keagamaan yang eksplisit, namun seringkali berbeda konteksnya dikarenakan ada perbedaan ruang dan waktu. Di sinilah barangkali sebuah kaidah dalam instinbath hukum bahwa “taghoyyur al-ahkaam bi taghayyur al-amkaan wal al-zamaan wa al-ahwaal” (perubahan hukum/fatwa/produk suatu keputusan itu bisa berubah dikarenakan adanya perubahan tempat, waktu dan keadaan) bisa didudukkan. Dan ini memerlukan diskusi intensif, pembicaraan mendalam untuk merespon kesenjangan-kesenjangan atau persoalan-persoalan tersebut. Kalau hal bisa dilakukan maka Islam yang rahmatan ail alamin bisa terasa secara lebih jelas oleh umat manusia. Maka bahsul Masail sebagai salah satu forum yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama menunjukkan relevansi dan signifikansinya.


Semoga Allah memberkahi silaturrahmi kami di salah satu perguruan tinggi di SUMBAR, sebuah daerah yg dalam sejarah nasional Indonesia telah melahirkan sederetan tokoh2 besar. Amin.

Sejarah muslimat NU merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan sejarah NU dan sejarah perjuangan bangsa. Muslimat dilahirkan oleh NU senantiasa untuk mengabdi kepada agama bangsa dan Negara dan menselaraskan kiprah perjuangannya sejalan dengan perkembangan jaman. Dirgahayu Muslimat NU ke 70. Semoga semakin anfa' linnas. Amin.




Selamat DIES NATALIS UIN Walisongo yg ke 40. Semoga menjadi; Universitas Islam Riset Terdepan Berbasis pada Kesatuan Ilmu Pengetahuan untuk Kemanusiaan dan Peradaban pada Tahun 2038. 


Dan semoga dapat melahirkan lulusan yang memiliki kapasitas akademik dan profesional dengan keluhuran budi yang mampu menerapkan dan mengembangkan kesatuan ilmu pengetahuan. Juga dapat mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang kontributif bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara.


Alhamdulillah bisa bergabung dalam Kajian Tafsir bersama KH Abdul Qoyyum Manshur yg diselenggarakan oleh FUPK UIN Walisongo. KH Abdul Qoyyum adalah salah seorang ulama dari Lasem Rembang, putra KH Manshur, Pengasuh Pesantren ANNUR Lasem Rembang. Kiayi yg merupakan keponakan dari KH MA Sahal Mahfud ini dihadirkan dalam kajian tafsir yang berlangsung di Masjid al-Fitroh kampus 2 UIN Walisongo ini dalam rangkaian acara milad FUPK yang ke-10.

Penarikan mahasiswa PPL FITK UIN WALISONGO di MAN 2 Semarang. Semoga menjadi pendidik yg kompeten. Amin.