Konferensi Cabang NU Kota Semarang

 

Konfercab NU Kota Semarang di Masa Pandemi Covid-19, Panitia Menerapkan Sistem Blended dalam Pelaksanaannya

Konferensi Cabang NU Kota Semarang Tahun 2021 yang akan berlangsung pada Hari Jumat, 30 Juli 2021 nanti akan dilaksanakan secara blended, menggunakan sistem offline (luring)  dan online (daring) secara bersamaan. Hal ini mengingat Konfercab yang harus dilaksanakan dikarenakan masa khidmat kepengurusan yang akan berakhir pada tanggla 30 Juli 2021, dan ini masih  berada di masa pandemi covid-19 dan berlakunya kebijakan PPKM dari pemerintah. Demikian disampaikan oleh Dr. H. Abdul Rohman, M.Ag selaku Ketua Panitia Konfercab.

Abdul Rohman menyampaikan bahwa kepanitian ini melaksanakan amanat rapat pleno Pengurus NU Kota Semarang pada Hari Jumat, 25 Juni 2021 yang memutuskan bahwa konferensi akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2021 dengan pertimbangan masa khidmat kepengurusan NU 2016-2021 akan habis pada tanggal 30 Juli 2021. Karenanya, berdasarkan keputusan rapat tersebut, panitia melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Semarang terhadap rencana pelaksanaan konferensi tersebut, dan mendapatkan “lampu hujau” terhadap hal tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Rohman menjelaskan bahwa pelaksanaan blended ini juga diberlakukan pada kegiatan-kegiatan pra-konferensi, yakni focused Group Discussion (FGD) Program Kerja, Rekomendasi, dan Bahsul Masail. Dua kegiatan ini dilaksanakan secara terpisah. FGD dilaksanakan pada Hari Sabtu, 24 Juli 2021 di mana secara offline (luring) diikuti oleh Ketua Tanfdziyah MWC NU se-Kota Semarang yang berjumlah 16 orang, dan secara online diikuti secara terbuka oleh seluruh Pengurus NU se-Kota Semarang mulai dari Pengurus Cabang NU Kota Semarang, Pengurus MWC NU se-Kota Semarang, dan semua Pengurus Ranting, Anak Ranting se-Kota Semarang. Sedangkan untuk kegiatan Bahsul Masail akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. Secara offline, bahsul masail akan diikuti secara terbatas oleh para Kiayi dan Masyayikh di bawah koordinasi Lembaga Bahsul Masail PCNU Kota Semarang, bertempat yang awalnya di Pondok Pesantren Al-Itqon Bugen Tlogosari Wetan Pedurungan Kota Semarang akhirnya berubah di Kantor NU Kota Semarang Jl. Puspogiwang I No 34 Semarang. Sedangkan secara online terbuka untuk semua Pengurus NU se-Kota Semarang, mulai dari Pengurus Cabang, MWC, Ranting dan Anak Ranting.

Abdul Rohman, yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Semarang ini, menyatakan bahwa sistem blended ini ditempuh supaya kegiatan bisa dilaksanakan secara lancar di satu sisi, dan di sisi yang lain, protokol kesehatan bisa diterapkan secara baik. Konferensi yang nanti akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Roudlotus Saidiyah Kalialang Sukorejo Gunung Pati Kota Semarang pada Hari Jumat, 30 Juli 2021, ini akan diikuti oleh 34 orang terdiri dari Rois Syuriah dan Ketua Tanfdziyah dari PCNU Kota Semarang dan MWC se-Kota Semarang, peserta diharuskan melakukan swab-antigen sebelum hadir di lokasi kegiatan. Fasilitas online melalui media zoom meeting akan disediakan kepada Pengurus-pengurus NU mulai dari Cabang, MWC, Ranting, Anak Ranting, dan juga stake holders lainnya, seperti peninjau, dan lainnya untuk bergabung dalam proses Konferensi. Swab antigen ini juga diberlakukan kepada panitia (secara terbatas) yang ikut hadir untuk membantu pelaksanaan konferensi.

Sebenarnya model blended ini sudah terbiasa dilakukan di dunia pendidikan, apalagi pembelajaran pada masa pandemi covid-19 ini mangharuskan lembaga-lembaga pendidikan menyelenggarakannya secara daring (online), karena pertemuan tatap muka tidak bisa dilaksakan. Sebagai organisasi sosial keagamaan, apalagi Nahdlatul Ulama sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini, juga harus mulai membiasakan ini penggunaan IT dalam kehidupan sehari-hari, dikarenakan hal ini sulit dihindari. Sebagai contoh, saya sudah dua tahun sejak adanya covid-19 ini melakukan pembelajaran dengan mahasiswa dengan online  mulai dari berbagai media: zoom meeting, google classroom, google meet, e-learning walisongo, dan lain-lain. Demikian penjelasan Abdul Rohman yang juga Dosen pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang.

Independensi Panitia.

Panitia yang mendapat amanat hasil rapat pleno, akan selalu menjaga independensi dan netralitas dalam proses konferensi. Panitia akan bekerja sesuai dengan AD ART, keputusan-keputusan rapat pleno PCNU, dan berbagai rapat lain di kepanitian yang mengacu pada aturan sebelumnya. Panitia memberikan ruang, kesempatan, akses semua kader NU Kota Semarang untuk maju sebagai kondidat Ketua Tanfidziyah maupun Rais Syuriah PCNU Kota Semarang untuk masa khidmat 2021-2026. Konferensi adalah mejlis permusyawaratan tertinggi pada level PCNU yang merupakan forum untuk pertanggungjawaban kepengurusan khidmat 5 tahun sebelumnya, dan akan memilih kepengurusan untuk 5 tahun yang akan datang. Panitia hanya memfasilitasi peserta konferensi supaya kegiatan nanti bisa berjalan secara baik.

 

Bahsul Masail.

Pengurus Cabang NU Kota Semarang yang akan menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) pada Hari Jumat, 30 Juli 2021 di Pondok Pesantren Roudolutus Saidiyah Kalialang Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang dalam rangkaian acaranya setelah mengadakan kegiatan pra-Konferensi berupa Bahsul Masail di Kantor PCNU Jalan Puspogiwang I nomor 47 Semarang secara blended (offline dan online) pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. Demikian kata Dr. H. Abdul Rohman, M.Ag selaku ketua panitia.

Lebih lanjut, Abdul Rohman yang juga Wakil Ketua Tanfdziyah PCNU Kota Semarang dan Dosen UIN Walisongo menjelaskan bahwa Bahtsul Masail dalam konteks ini memiliki posisi penting. Hal ini dikarenakan: pertama, dalam konteks penyelenggaraan konferensi, Bahsul Masail merupakan amanat AD-ART NU yang harus dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan konferensi, disamping penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, merumuskan pokok-pokok program kerja lima tahun, merumuskan rekomendasi organisasi, pemilihan ahlul halli wal aqdi, dan pemilihan ketua pengurus cabang (ART NU pasal 97). Kedua, bahsul masail merupakan bentuk respon/jawaban Islam (dalam hal ini Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi sosial dan keagamaan terbesar di Indonesia ini) terhadap problem-problem sosial keagamaan. Problematika selalu bermunculan dalam kehidupan seiring dengan kehidupan manusia, padahal teks-teks keagamaan yang berupa al-Quran dan Hadits Nabi sudah berhenti. Sementara itu persoalan yang muncul tidak selalu ada dalil eksplisit baik al-Quran maupun al-Hadits, bahkan kalaupun ada dalil keagamaan yang eksplisit, namun seringkali berbeda konteksnya dikarenakan ada perbedaan ruang dan waktu. Di sinilah barangkali sebuah kaidah dalam instinbath hukum bahwa “taghoyyur al-ahkaam bi taghayyur al-amkaan wal al-zamaan wa al-ahwaal” (perubahan hukum/fatwa/produk suatu keputusan itu bisa berubah dikarenakan adanya perubahan tempat, waktu dan keadaan) bisa didudukkan. Dan ini memerlukan diskusi intensif, pembicaraan mendalam untuk merespon kesenjangan-kesenjangan atau persoalan-persoalan tersebut. Kalau hal bisa dilakukan maka Islam yang rahmatan ail alamin bisa terasa secara lebih jelas oleh umat manusia. Maka bahsul Masail sebagai salah satu forum yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama menunjukkan relevansi dan signifikansinya.