Konferensi Cabang NU Kota Semarang
Konfercab
NU Kota Semarang di Masa Pandemi Covid-19, Panitia Menerapkan Sistem Blended dalam Pelaksanaannya
Konferensi Cabang NU Kota
Semarang Tahun 2021 yang akan berlangsung pada Hari Jumat, 30 Juli 2021 nanti
akan dilaksanakan secara blended, menggunakan
sistem offline (luring) dan online
(daring) secara bersamaan. Hal ini mengingat Konfercab yang harus dilaksanakan
dikarenakan masa khidmat kepengurusan yang akan berakhir pada tanggla 30 Juli
2021, dan ini masih berada di masa
pandemi covid-19 dan berlakunya kebijakan PPKM dari pemerintah. Demikian
disampaikan oleh Dr. H. Abdul Rohman, M.Ag selaku Ketua Panitia Konfercab.
Abdul Rohman menyampaikan
bahwa kepanitian ini melaksanakan amanat rapat pleno Pengurus NU Kota Semarang
pada Hari Jumat, 25 Juni 2021 yang memutuskan bahwa konferensi akan
dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2021 dengan pertimbangan masa khidmat
kepengurusan NU 2016-2021 akan habis pada tanggal 30 Juli 2021. Karenanya,
berdasarkan keputusan rapat tersebut, panitia melakukan koordinasi dengan
Satgas Covid-19 Kota Semarang terhadap rencana pelaksanaan konferensi tersebut,
dan mendapatkan “lampu hujau” terhadap hal tersebut.
Lebih lanjut, Abdul
Rohman menjelaskan bahwa pelaksanaan blended
ini juga diberlakukan pada kegiatan-kegiatan pra-konferensi, yakni focused Group Discussion (FGD) Program Kerja, Rekomendasi, dan Bahsul
Masail. Dua kegiatan ini dilaksanakan secara terpisah. FGD dilaksanakan
pada Hari Sabtu, 24 Juli 2021 di mana secara offline (luring) diikuti oleh Ketua Tanfdziyah MWC NU se-Kota
Semarang yang berjumlah 16 orang, dan secara online diikuti secara terbuka oleh seluruh Pengurus NU se-Kota
Semarang mulai dari Pengurus Cabang NU Kota Semarang, Pengurus MWC NU se-Kota
Semarang, dan semua Pengurus Ranting, Anak Ranting se-Kota Semarang. Sedangkan
untuk kegiatan Bahsul Masail akan
dilaksanakan pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. Secara offline, bahsul masail
akan diikuti secara terbatas oleh para Kiayi dan Masyayikh di bawah koordinasi
Lembaga Bahsul Masail PCNU Kota Semarang, bertempat yang awalnya di Pondok
Pesantren Al-Itqon Bugen Tlogosari
Wetan Pedurungan Kota Semarang akhirnya berubah di Kantor NU Kota Semarang Jl.
Puspogiwang I No 34 Semarang. Sedangkan secara online terbuka untuk semua Pengurus NU se-Kota Semarang, mulai dari
Pengurus Cabang, MWC, Ranting dan Anak Ranting.
Abdul Rohman, yang juga
Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Semarang ini, menyatakan bahwa sistem blended ini ditempuh supaya kegiatan
bisa dilaksanakan secara lancar di satu sisi, dan di sisi yang lain, protokol
kesehatan bisa diterapkan secara baik. Konferensi yang nanti akan
diselenggarakan di Pondok Pesantren Roudlotus
Saidiyah Kalialang Sukorejo Gunung Pati Kota Semarang pada Hari Jumat, 30
Juli 2021, ini akan diikuti oleh 34 orang terdiri dari Rois Syuriah dan Ketua
Tanfdziyah dari PCNU Kota Semarang dan MWC se-Kota Semarang, peserta diharuskan
melakukan swab-antigen sebelum hadir di lokasi kegiatan. Fasilitas online melalui media zoom meeting akan disediakan kepada Pengurus-pengurus
NU mulai dari Cabang, MWC, Ranting, Anak Ranting, dan juga stake holders lainnya, seperti peninjau, dan lainnya untuk bergabung
dalam proses Konferensi. Swab antigen
ini juga diberlakukan kepada panitia (secara terbatas) yang ikut hadir untuk
membantu pelaksanaan konferensi.
Sebenarnya model blended ini sudah terbiasa dilakukan di
dunia pendidikan, apalagi pembelajaran pada masa pandemi covid-19 ini
mangharuskan lembaga-lembaga pendidikan menyelenggarakannya secara daring (online), karena pertemuan tatap muka
tidak bisa dilaksakan. Sebagai organisasi
sosial keagamaan, apalagi Nahdlatul Ulama sebagai ormas keagamaan terbesar di
Indonesia ini, juga harus mulai membiasakan ini penggunaan IT dalam kehidupan
sehari-hari, dikarenakan hal ini sulit dihindari. Sebagai contoh, saya sudah
dua tahun sejak adanya covid-19 ini melakukan pembelajaran dengan mahasiswa dengan
online mulai dari berbagai media: zoom meeting, google classroom, google meet,
e-learning walisongo, dan lain-lain. Demikian
penjelasan Abdul Rohman yang juga Dosen pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang.
Independensi
Panitia.
Panitia yang mendapat
amanat hasil rapat pleno, akan selalu menjaga independensi dan netralitas dalam
proses konferensi. Panitia akan bekerja sesuai dengan AD ART,
keputusan-keputusan rapat pleno PCNU, dan berbagai rapat lain di kepanitian
yang mengacu pada aturan sebelumnya. Panitia memberikan ruang, kesempatan,
akses semua kader NU Kota Semarang untuk maju sebagai kondidat Ketua
Tanfidziyah maupun Rais Syuriah PCNU Kota Semarang untuk masa khidmat
2021-2026. Konferensi adalah mejlis permusyawaratan tertinggi pada level PCNU
yang merupakan forum untuk pertanggungjawaban kepengurusan khidmat 5 tahun
sebelumnya, dan akan memilih kepengurusan untuk 5 tahun yang akan datang.
Panitia hanya memfasilitasi peserta konferensi supaya kegiatan nanti bisa
berjalan secara baik.
Bahsul Masail.
Pengurus Cabang NU Kota
Semarang yang akan menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) pada Hari
Jumat, 30 Juli 2021 di Pondok Pesantren Roudolutus Saidiyah Kalialang Kelurahan
Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang dalam rangkaian acaranya setelah
mengadakan kegiatan pra-Konferensi berupa Bahsul Masail di Kantor PCNU Jalan
Puspogiwang I nomor 47 Semarang secara blended (offline dan online) pada Hari
Selasa, 27 Juli 2021. Demikian kata Dr. H. Abdul Rohman, M.Ag selaku ketua
panitia.
Lebih lanjut, Abdul
Rohman yang juga Wakil Ketua Tanfdziyah PCNU Kota Semarang dan Dosen UIN
Walisongo menjelaskan bahwa Bahtsul Masail dalam konteks ini memiliki posisi
penting. Hal ini dikarenakan: pertama, dalam
konteks penyelenggaraan konferensi, Bahsul Masail merupakan amanat AD-ART NU
yang harus dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan konferensi, disamping
penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, merumuskan pokok-pokok program
kerja lima tahun, merumuskan rekomendasi organisasi, pemilihan ahlul halli wal
aqdi, dan pemilihan ketua pengurus cabang (ART NU pasal 97). Kedua, bahsul masail merupakan bentuk
respon/jawaban Islam (dalam hal ini Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi sosial
dan keagamaan terbesar di Indonesia ini) terhadap problem-problem sosial
keagamaan. Problematika selalu bermunculan dalam kehidupan seiring dengan
kehidupan manusia, padahal teks-teks keagamaan yang berupa al-Quran dan Hadits
Nabi sudah berhenti. Sementara itu persoalan yang muncul tidak selalu ada dalil
eksplisit baik al-Quran maupun al-Hadits, bahkan kalaupun ada dalil keagamaan
yang eksplisit, namun seringkali berbeda konteksnya dikarenakan ada perbedaan
ruang dan waktu. Di sinilah barangkali sebuah kaidah dalam instinbath hukum
bahwa “taghoyyur al-ahkaam bi taghayyur
al-amkaan wal al-zamaan wa al-ahwaal” (perubahan hukum/fatwa/produk suatu
keputusan itu bisa berubah dikarenakan adanya perubahan tempat, waktu dan
keadaan) bisa didudukkan. Dan ini memerlukan diskusi intensif, pembicaraan
mendalam untuk merespon kesenjangan-kesenjangan atau persoalan-persoalan
tersebut. Kalau hal bisa dilakukan maka Islam yang rahmatan ail alamin bisa terasa secara lebih jelas oleh umat
manusia. Maka bahsul Masail sebagai salah satu forum yang dimiliki oleh
Nahdlatul Ulama menunjukkan relevansi dan signifikansinya.










