SISTEM ZONASI PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, ADILKAH BAGI SISWA?
Oleh: Abdul Rohman
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah negeri di Indonesia telah menerapkan system zonasi sejak tahun pelajaran 2018/2019. Beberapa bulan lagi, Sekolah-sekolah Negeri, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2022/2023 melalui system zonasi, suatu system penerimaan peserta didik baru yang mendasarkan pada zona tempat tinggal. Madrasah (lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama) dan sekolah-sekolah swasta tidak/belum menerapkan system tersebut.
Pemberlakuan sistem zonasi
dalam PPDB dilaksanakan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(PERMENDIKBUD) Nomor 51 Tahun 2018, lalu diperbarui menjadi Permendikbud Nomor 44 tahun 2019,
kemudian diperbarui lagi dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Secara garis besar,
di dalam peraturan tersebut diatur bahwa system penerimaan peserta didik baru dilaksanakan
melalui empat pola, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan
tugas orang tua/wali,
dan/atau prestasi.
Penerimaan
siswa melalui jalur zonasi, jenjang SD
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, jenjang SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah, jenjang SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah. Melalui
jalur afirmasi, penerimaan siswa paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah. Sedangkan
jalur prestasi, implementasinya diatur oleh pemerintah daerah, akan tetapi
jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran
calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD (pasal
12).
Namun, ketentuan
ini tidak berlaku
untuk sekolah SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar
negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah
penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam
1 (satu) rombongan belajar yang detailnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 15).
Perdebatan terjadi
secara intensif sejak awal mulai diberlakukan peraturan PPDB baru tersebut, bahkan
sampai sekarang. Pro dan
kontra terjadi di kalangan para ahli, praktisi, maupun masyarakat luas.
Keberatan, kritik, komplain, protes dari berbagai elemen masih banyak
bermunculan, misalnya: sejumlah orang tua murid di DKI Jakarta melakukan unjuk
rasa atas pelaksanaan kebijakan system zonasi dalam PPDB (BBC News, 2021). PPDB
ini dibilang sebagai kebijakan yang kurang bagus dan pelaksanaannya juga kurang
baik, maka ia perlu ditinjau ulang, apalagi untuk jenjang SMA kebijakan system
zonasi dalam PPDB sangat merugikan siswa, sebab beberapa perguruan tinggi berkualitas
bagus selalu memberikan jalur khusus kepada lulusan SMA melalui jalur prestasi,
hal ini tentunya diterimanya anak di SMA yang berkualitas menjadi penting.
Ditambah beberapa penuturan bahwa system zonasi juga berdampak buruk pada guru
(Wulandari, 2021).
Kebijakan
sistem zonasi ini diterapkan dengan tujuan baik, yakni supaya terjadi
pemerataan kualitas pendidikan. Maulani Mega Hapsari, Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMP Kemendikbud
(2021), menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan
nantinya tidak ada lagi “sekolah favorit” dengan siswa yang mbludak dan “sekolah
non-favorit” yang tidak ada siswanya. Semua sekolah nanti akan dibuat sama
kualitasnya, sehingga nantinya anak-anak akan memperoleh pelayanan pendidikan
berkualitas di sekolah-sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal.
Secara psikologis, setiap anak memiliki
perbedaan-perbedan individu (individual differencence). Ada siswa yang
belajarnya cepat, ada yang lambat. Kecerdasan setiap anak tidak sama. Gardner (1983)
dengan teori multiple intelligence menjelaskan bahwa seseorang bisa
berbeda kecerdasannya dalam: kecerdasan spasial, kecerdasan linguistic,
kecerdasan interpersonal, kercerdasan intrapersonal, kecerdasan musical,
kecerdasan naturalis, kecerdasan kinestetik, kecerdasan logis-matematis. Anak
juga memiliki perbedaan dalam hal cara belajar (learning style). Ada anak
yang belajarnya tipe visual, tipe auditory, tipe verbal, tipe physical, tipe
kinesthetic, tipe social, tie solitary, tipe logical (Neil Fleming, 2020).
Secara psiko-pedagogis, perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh anak perlu
mendapatkan perhatian yang baik oleh sekolah, guru, atau orang tua agar hasil
belajar bisa tercapai secara optimal. Sebagai analogi, ibarat makan, anak perlu
mendapat “menu” makanan yang pas sesuai minatnya, agar “nafsu makan” bisa
terjaga secara baik. Kalau ini bisa dilakukan, potensi yang dimiliki oleh anak
bisa berkembang secara baik dan wajar. Bila tidak, hal ini bisa menghambat
perkembangan anak. Memang sekolah tidak harus menyelenggarakan pendidikan
secara individual, akan tetapi paling tidak, segi-segi perbedaan itu bisa
terlayani secara baik. Kalau tidak, hal itu bisa dianggap sebagai “ketidakadilan”
bagi siswa, terutama siswa-siswa pandai dan cerdas (gifted) yang tidak
bisa bersekolah di lembaga yang berkualitas dikarenakan berada di luar zona.
Lagi pula, bukankah perbedaan itu juga merupakan sesuatu yang “kodrati”. Kalau
demikian, menyamaratakan semua sekolah bertentangan dengan sifat kodratiyah
perbedaan.
Faktanya, kualitas pelayanan pendidikan tidak sama antara satu
lembaga dengan lembaga lainnya di Indonesia ini. Ada sekolah yang sudah mampu
menyediakan pelayanan pendidikan secara baik dan terstandarkan, akan tetapi
sebaliknya banyak sekolah yang belum bisa menyelenggarakannya secara baik.
Bahkan, beberapa hal ditemukan gap yang jauh antara satu lembaga dengan
lembaga lainnya. Maka wajar bila Tambunan (2021) mengatakan bahwa sistem zonasi tidak tepat diterapkan di banyak
kota di Indonesia karena kondisi penyebaran masyarakat, sistem sosial, dan
infrastruktur pendidikan/penunjang yang sangat beragam.
Agenda Mendesak
Beberapa
langkah-langkah mendesak yang perlu dilakukan, bila system zonasi bisa berhasil
secara lebih baik, yaitu: pertama, kualitas sekolah mesti dibuat merata.
Sekolah yang terstandarkan menjadi keniscayaan. Dalam perspektif Standar
Nasional Pendidikan (SNP), sekolah yang terstandarkan adalah sekolah yang
memenuhi delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar proses, standar
isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar biaya, standar pengelolaan, standar lulusan,
standar evaluasi, standar sarana dan prasarana.
Kedua, Budaya mutu sekolah menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar. Budaya sekolah menjadi prasyarat (sine qua non) bagi terselenggaranya proses pendidikan yang bermutu. Proses pendidikan bermutu menjadi wasilah bagi terwujudnya siswa yang bermutu. Kualitas ini tidak hanya pada aspek kognitif (cerdas), dan psikomotorik (trampil), akan tetapi juga pada aspek afektif (berakhlak). Namun, dari semua ini factor yang paling penting adalah ketiga, peningkatan kualitas SDM. Riset Zaenudin dkk (2020) menunjukkan bahwa SDM yang qualified (terutama guru dan kepala sekolah) menjadi kunci terciptanya sekolah yang bermutu dan berbudaya mutu. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Atau baca di link: https://www.suaramerdeka.com/opini/pr-041723808/Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru, Adilkah bagi Siswa? - Suara Merdeka, Kamis, 21 November 2021
